- Bacaan I: Yes. 38:1–6.21–22.7–8
- Mazmur: Mzm 38:10.11.12abcd.16; R: 17b
- Injil: Mat. 12:1–8
Renungan
Bacaan Injil hari ini memperlihatkan sikap Yesus dan orang Farisi berhadapan dengan aturan hukum Sabat yang berlaku wajib untuk semua orang. Orang Farisi memandang hukum sebagai sesuatu yang statis, sehingga penghayatannya pun menjadi kaku. Selama aturan hukum itu belum dicabut menurut prosedur hukum yang berlaku, maka walaupun isinya jahat atau betapapun isinya sudah bertentangan dengan kewajaran hidup manusia, tetap berlaku sebagai hukum dan wajib ditaati. Yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.
Cara memandang hukum dan peraturan seperti inilah yang mau dilawan oleh Yesus, bahwa hukum itu tidak statis, tetapi dinamis. Hukum itu bukan bagian dari lembaga, entah itu negara atau institusi agama, tetapi bagian dari hidup manusia dan karena hidup manusia itu dinamis maka hukum juga dinamis. ”Hari Sabat diadakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hari Sabat,” tegas Yesus (Mrk. 2:27). Yesus memiliki cara pandang hukum yang progresif dan dinamis, bahwa hukum adalah untuk manusia. Keyakinan seperti ini tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai pusatnya dan manusia tidak pernah boleh menjadi tawanan hukum. Selain itu, Yesus juga hendak menegaskan bahwa hukum itu harus adil. Kalau hukum sudah tidak adil—yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan— maka itu sudah bukan hukum. ”... tentu kamu tidak menghukum orang yang tidak bersalah” (Mat. 12:7).
Sebagai pengikut Kristus, mari kita menggunakan cara pandang Yesus dalam memandang hukum dan berani bersikap seperti Yesus ketika berhadapan dengan ketidakadilan dan kesesatan, atau hal apa saja yang melecehkan kemanusiaan atas nama penghayatan hukum yang salah.
Tuhan Yesus, bukalah hati dan pikiran semua orang yang terlibat dalam dunia hukum, agar seperti Engkau, menghayati hukum yang manusiawi dan adil. Amin.
Diambil dari Ziarah Batin 2012
0 comments:
Posting Komentar