Sebagai tanda pertobatan bersama, Gereja meminta supaya umat juga mentaati peraturan-peraturan ini. Selama Masa Prapaskah kita diwajibkan:
- Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu, 25 Februari 2009 dan hari Jumat Suci, 10 April 2009. Pada hari Jumat lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
- Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja (KHK 1252) adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh. Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur 16 tahun (KHK 97, pasal 1).
- Puasa artinya, makan kenyang satu kali sehari.
- Pantang tiap keluarga atau kelompok atau perorangan masih memilih sendiri sekurang-kurangnya satu dari kemungkinan-kemungkinan ini: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
- Yang diwajibkan berpantang: semua orang yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK 1252).
Setiap orang katolik sangat dianjurkan untuk memilih wujud pantangnya yang lebih tepat dan bermanfaat untuk membangun sikap tobat yang berguna untuk pengembangan imannya. Dengan demikian kita dijauhkan dari semangat legalitas dan minimalistis dan dengan kesadaran pribadi berusaha mewujudkan hidup pertobatan kita, serta mengarahkan diri menuju hidup seorang beriman yang lebih berkualitas. Selamat berpuasa. Tuhan memberkati.
Salan dan berkat,
Rm. Heribertus S, OFMCap.
0 comments:
Posting Komentar